Purwokerto, LPPM Unsoed melalui Pusat Pengembangan KKN LPPM Unsoed bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dengan Tema “ Peran Gen Z Mendukung Gempur Rokok Ilegal” pada Kamis 12/06/2025 di D’Garden Hall and Resto Purwokerto. Sosialisasi ini dihadiri peserta sebanyak 50 mahasiswa KKN Yang terdiri dari koordinator desa, koordinator kecamatan dan koordinator kabupaten Banyumas periode Juli – Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa KKN mendapatkan informasi tentang peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal sehingga dapat menjadi agen pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terutama di lokasi KKN.
Anita Dyah Wulandari, S.Pi, M.M.Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah membuka sekaligus memberi sambutan mengatakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 sangat banyak. “Adapun manfaat perolehan cukai hasil tembakau, sebagian di alokasikan ke Propinsi dan Kabupaten wilayah produksi tembakau yang peruntukan dana BHCHT, adalah Kesehatan (40%), Kesejahteraan Masyarakat (50%), dan Penegakan hukum (10%) (PMK No 215/PMK.07/2021),” ungkap Anita Dyah Wulandari.
Selanjutnya Sambutan dari Rektor Universitas Jenderal Soedirman yang dalam acara ini diwakilkan oleh Sekretaris LPPM, Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H.,M.H., C.Md. mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dengan Tema “ Peran Gen Z Mendukung Gempur Rokok Ilegal”. “Kami berterima kasih sekali kepada Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto dan Anita Dyah Wulandari, S.Pi, M.M. Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengahatas pelibatan Mahasiswa Unsoed dalam kegiatan ini,”tuturnya.
Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H.,M.H.juga menyampaikan pada KKN periode Juli – Agustus 2025 nanti dikuti oleh sekitar 3450 mahasiswa untuk dalam negeri dan di luar negeri seperti di negara Malaysia, Thailand dan Vietnam, sedangkan yang di dalam negeri ada KKN regular di Kabupaten Banyumas, Cilacap, Pemalang, Kebumen, Purbalingga dan Banjarnegara serta KKN Literasi di Kabupaten Wonosobo. “Dengan demikian dalam KKN nanti ada potensi yang sangat besar untuk menyampaikan informasi-informasi dan program-program dari pemerintah kepada masyarakat di lokasi KKN. Mahasiswa KKN Unsoed siap selalu mendukung program-program pemerintah termasuk dalam gempur rokok illegal.”ungkap Dr. Sri Wahyu Handayani.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi suatu hal yang sangat tepat sekali, kiranya ketika berkolaborasi dengan mahasiswa KKN di Unsoed yang bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa rokok illegal akan merugikan negara karena tidak ada pemasukan ke kas negara, “ ujar Sekretaris LPPM Unsoed.
Selanjutnya Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto memberikan paparan terkait “Cukai dan Rokok Ilegal “. Megah Andiarto mengungkapkan menurut Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang- undang Cukai, jelas R Megah Andiarto.
Selanjutnya menjelaskan peran serta mahasiswa dalam cukai dan rokok illegal yaitu mahasiswa di pandang sebagai agent of change yang mempunyai andil besar di Masyarakat, sebagai generasi pembawa perubahan yang memiliki keberpihakan kepada Masyarakat, memiliki daya pikir yang rasional serta idealisme yang tinggi, sebaran mahasiswa KKN dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, implementasi salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui pemahaman tentang pelaksanaan pembangunan di segala aspek dan mahasiswa bukanlah sebagai aparat penegak hukum yang melakukan upaya represif seperti penyitaan atau penegahan, melainkan fokus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bagaimana rokok ilegal dapat mengancam penerimaan negara.
Pada kesempatan tersebut Ahmad Sabiq, SIP. MA., dosen jurusan Ilmu Politik FISIP, Unsoed mrngungkapkan ada beberapa cara memberantas rokok ilegal melalui KKN antara lain:
- Mahasiswa dapat membuat program sosialisasi rokok illegal kepada masyarakat di lokasi KKN
- Sambil membeli rokok ke warung, mahasiswa dapat memberi tahu penjual, mana rokok yang legal dan mana yang illegal
- Mahasiswa dapat menginformasikan kegunaan Cukai Rokok bagi negara kepada masyarakat, dan kerugian negara jika rokok illegal beredar
- Mahasiswa dapat mensosialisasikan ciri-ciri rokok illegal, melalui berbagai media di desa: pemasangan banner, Poster, dan lain-lain.
Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan mahasiswa KKN Unsoed tentang peran cukai dan bahaya rokok ilegal serta mampu menyebarkan informasinya lebih luas ke masyarakat. (Dra)
Dokumentasi foto-foto :