Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta adalah sebagai berikut:
- Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
- Informasi tentang bencana alam;
- Informasi tentang wabah penyakit;
- Informasi tentang perubahan jadwal pelayanan; dan
- Informasi serta merta lainnya sesuai dengan Daftar Informasi Publik (DIP)