Pusat Inkubator Bisnis

Pusat Inkubator Bisnis Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas
Jenderal Soedirman (PIB LPPM UNSOED) Purwokerto pada awal berdiri Tahun 1999 bernama
Inkubator Wirausaha Baru (INWUB), kemudian pada tahun 2010 berganti nama menjadi Pusat
Inkubator Bisnis dengan SK Rektor, Nomor Kept.440/H23/OT.02/2010. Status kepemilikan berada
di bawah LPPM Unsoed dengan tipe not for profit. Pusat Inkubator Bisnis Unsoed mempunyai visi
menjadi inkubator yang unggul di bidang Agrisbisnis dan Agroindustri di tingkat nasional. Saat ini PIB
LPPM Unsoed mempunyai 1 tenant inwall dan 7 tenant outwal. Tenaga pengelola yang bekerja pada
saat ini terdiri dari 7 orang, yang terdiri dari 1 tenaga penuh waktu (manager non pns) dan 6 tenaga
paruh waktu.
Tujuan strategis dari Pusat Inlubator Bisns Unsoed adalah Meningkatkan jumlah lulusan
perguruan tinggi yang menjadi wirausaha baru yang mandiri berbasis teknologi, Meningkatkan dan
mengembangkan hilirisasi inovasi dan teknologi di lingkungan UNSOED dan masyarakat umum,
Meningkatkan kerjasama dengan stakeholder (industri, masyarakat dan pemerintah) baik dalam
pengembangan hilirisasi riset yang berpotensi bisnis, Mengembangkan inovasi dan teknologi
agribisnis dan agroindustri berbasis kearifan lokal.
Potensi pasar sasaran dari Pusat Inkubator Bisnis Unsoed adalah start up (pengusaha pemula
berbasis teknologi) yang diutamakan alumni dari Unsoed, dengan segmentasi pasar yaitu tenant
yang mempunyai usaha di bidang agribisnis dan agroindustri. Tahapan inkubasi tenant terdiri dari
tahap pra inkubasi (proses seleksi / rekruitmen), tahap awal, tahap perkembangan, tahap lanjut
dimana pada tahap ini terdapat mentoring, pendampingan coaching yang dilakukan kurang lebih 3
tahun. Kemudian tahap pasca inkubasi yaitu pengembangan jejaring nasional. Sarana dan prasarana
yang dimiliki yaitu gedung yang terdiri dari ruang administrasi inkubator, ruang rapat, dan ruang
usaha tenant yang masih berada satu gedung dengan LPPM Unsoed.
Rencana lima tahun ke depan Pusat Inkubator Bisnis Unsoed akan membangun gedung
baru tersendiri dan tidak lagi menginduk dengan LPPM yang dimulai tahun ini membangun seluas
100 m2 dan tiap tahunnya akan bertambah sampai 5 tahun kurang lebih mencapai luas 500 m2.
Kemudian penambahan tenant inwal yang semula 1 menjadi 3 tenant inwal, serta 17 tenant outwal.
Pusat Inkubator Bisnis juga akan meningkatkan proses pendampingan dan mentoring dalam masa
inkubasi ke tenant supaya pada masa pasca inkubasi menjadi tenant yang mandiri dan lebih sukses.
Hal tersebut merupakan komitmen dari inkubator Bisnis Unsoed untuk menjadi inkubator Bisnis
Berkembang dan kemudian lanjut yang mendapat dukungan dari stakeholder Universitas Jenderal
Soedirman dalam hal ini Rektor serta pihak lain yang sangat membantu seperti lembagan keuangan
dan pemda.

Nomor yang dapat dihubungi apabila berkepentingan dengan inkubator bisnis Unsoed :

  1. Taufik Budhi Pramono : 08156984570 (Ketua Inkubator)
  2. Nur Wijayanti : 085647609384 (Manajer)
  3. Ratna Satriani, SP., M.Sc : 081804877489 (CP/Sekretaris)

Kebijakan strategis rekrutmen dan strategi exit tenant dan industri
a. Strategi Rekruitmen dan Seleksi

  • Fokus bidang usaha agribisnis dan agroindustri serta turunannya
    – Produk prospektif, inovatif dan berbasis teknologi
  • Usaha sudah berjalan 1-3 tahun
  • Wilayah usaha di Bralingmascakeb dan sekitarnya
  • Calon tenant merupakan pengusaha pemula baik alumni Unsoed maupun masyarakat
    umum
  • Pendidikan tenant minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat
    b. Strategi Eksit start up dan industri
  • Masa inkubasi 1-3 tahun
  • Inkubator pada tahun pertama rekruitmen 20 orang tenant
    – Setiap tahun ditarget meluluskan 6 orang tenant pada tahun pertama, 7 orang pada
    tahun kedua dan 7 orang pada tahun ketiga
    – Tenant yang tidak lulus atau layak di drop out
    – Rekruitmen setiap tahun sejumlah tenant yang lulus dan drop out
  • Tingkat kelulusan dan drop out tenant dinilai dari pemenuhan kriteria dengan adanya
    peningkatan kapasitas produksi minimal 10% per tahun, mendapatkan sertifikasi dan
    ijin edar produk, peningkatan omset sebesar 10% per tahun, perluasan wilayah pasar
    dan penguatan sistem pasar dan peningkatan jumlah karyawan minimal 5% per tahun.
    Standar tenant tidak lulus adalah dua kriteria dari kriteria kelulusan tidak terpenuhi
    dalam masa inkubasi.
    – Tenant dikeluarkan karena telah melanggar perundang-undangan, ketertiban umum
    dan kesusilaan, dan melanggar kesepakatan atau perjanjian antara inkubator dengan
    tenant serta tidak melakukan kegiatan sesuai action plan.
    – Tingkat kelulusan dibahas dalam rapat antara pendamping, tim penilai exit tenant dan
    ketua inkubator.
    • Strategi Masa Inkubasi
  • Identifikasi potensi usaha dan kondisi terkini tenant
    • Identifikasi teknologi yang dibutuhkan atau diimplementasikan ke tenant
    • Identifikasi pelatihan yang dibutuhkan tenant
    • Identifikasi kebutuhan laboratorium pendukung tenant
    • Identifikasi fasilitasi peralatan yang dibutuhkan tenant
    • Identifikasi kondisi usaha tenant sebelum dan sesudah inkubasi
    • Melakukan pelatihan teknologi dengan tenaga ahli atau pakar atau praktisi baik secara
      laboratorium maupun praktis/lapang
  • Melakukan coaching, konsultasi dan pendampingan