Yth.  Para Peneliti dan Pengabdi

Di Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman

 

Dengan hormat,

Menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Nomor  0080/E.E3/WS.04.00/2026 tangal 15  Januari 2026,  bersama ini kami sampaikan bahwa Peneliti dan Pengabdi baik dari sumber dana DPPM (Bima) maupun sumber dana BLU Unsoed mulai dari Tahun Anggaran

2025 dan seterusnya WAJIB. Sebagai berikut :

 

Berikut link surat tersebut :

surat edaran bukti belanja

 

 

By Indra K