Yth. Para Peneliti dan Pengabdi
Di Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman
Dengan hormat,
Menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Nomor 0080/E.E3/WS.04.00/2026 tangal 15 Januari 2026, bersama ini kami sampaikan bahwa Peneliti dan Pengabdi baik dari sumber dana DPPM (Bima) maupun sumber dana BLU Unsoed mulai dari Tahun Anggaran
2025 dan seterusnya WAJIB. Sebagai berikut :
Berikut link surat tersebut :
