Purwokerto, LPPM Unsoed melalui Pusat Pengembangan KKN LPPM Unsoed bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai dengan Tema “ Peran Generasi Muda Gempur Rokok Ilegal” pada Rabu 4/12/2024 di D’Garden Hall and Resto Purwokerto. Sosialisasi ini dihadiri peserta sebanyak 200 mahasiswa KKN Yang terdiri dari koordinator desa, koordinator kecamatan dan koordinator kabupaten periode Januari – Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa KKN mendapatkan informasi tentang peran cukai bagi negara dan bahaya rokok ilegal sehingga dapat menjadi agen pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terutama di lokasi KKN.
Ir. Sakina Rosellasari, M.Si, M.Sc Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah membuka sekaligus memberi sambutan mengatakan bahwa cukai itu bagian dari penerimaan negara, dan nanti pajaknya juga akan dikembalikan kepada masyarakat.
Ir Sakina juga memberikan penerangan dan arahan kepada mahasiswa KKN Unsoed. “Adik-adik mahasiswa sesuai dengan ketentuan bahwa untuk cukai itu pada produk-produk tertentu (rokok, minuman beralkohol ) yang peredarannya nantinya itu harus dibatasi”ujarnya.
Kemudian Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah juga mengharapkan ke mahasiswa KKN Unsoed bahwa nanti ilmu yang didapat pada sosialisasi ini menjadi bekal sebagai agen informasi pemerintah dalam mensosialisasikan kepada masyarakat akan bahayanya rokok ilegal.
Selanjutnya Sambutan dari Rektor Universitas Jenderal Soedirman yang dalam acara ini diwakilkan oleh Koordinator Pusat Pengembangan KKN LPPM Unsoed Ir. Supartoto, M.Agr,Sc mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi Gempur Rokok ilegal Ini dilaksanakan di seluruh Indonesia termasuk di Unsoed. “Kami berterima kasih sekali kepada Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq atas pelibatan Mahasiswa Unsoed dalam kegiatan ini,”tuturnya.
Ir. Supartoto juga menyampaikan pada KKN periode Januari-Februari 2025 nanti dikuti oleh 845 mahasiswa untuk dalam negeri dan di luar negeri ada 29 mahasiswa di Malaysia dan Thailand. Oleh karena itu dalam KKN nanti ada potensi yang sangat besar untuk menyampaikan informasi-informasi dan program-program dari pemerintah kepada masyarakat di lokasi KKN. Mahasiswa KKN Unsoed siap selalu mendukung program-program pemerintah termasuk dalam gempur rokok ilegal.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Eni Lestari, ST, MT Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber daya Alam dengan materi manfaat Dana Bagi Hasil Cukai H hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pembangunan Jawa Tengah. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Indonesia adalah instrumen keuangan yang mengalokasikan sebagian pendapatan dari cukai tembakau ke pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan otonomi daerah, mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah pusat memberikan dana ini sebagai bentuk partisipasi dalam pemberdayaan daerah dan membantu daerah untuk mengembangkan potensinya, dan memungkinkan pemerintah lokal mengelola keuangannya sendiri. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan dana ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta memajukan daerah tersebut.
Narasumber berikutnya Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Akhmad Rofiq dengan materi Cukai dan Rokok Ilegal. Hingga akhir tahun ini , Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum serta pemerintah-pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal penindakan sampai 100 jutaan (batang). Rofiq mengungkapkan, penerimaan terbesar lembaganya berasal dari cukai rokok. “Sebab kita punya pabrik besar di sini. Ada Djarum, Nojorono, Sukun. Nah itu penyumbang cukai terbesar di Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sebagai informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak ada pita cukai pada bungkusnya, gambar atau warna pita cukai berbeda dengan yang asil, menggunakan pita cukai bekas pakai dengan ciri sudah berkerut, sobek, atau kusut. Selain itu, terdapat ciri umum lainnya, seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok atau kota produksi, merek mirip rokok resmi, dan dijual dengan harga murah.
Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan mahasiswa KKN Unsoed tentang peran cukai dan bahaya rokok ilegal serta mampu menyebarkan informasinya lebih luas ke masyarakat.
#unsoed
#unsoedmajuterus
#merdekamajumendunia
#LPPM Unsoed
Dokumentasi Foto: