Purwokerto, Seperti yang dikutip dari Prof. Poppy Arsil, S.TP, M.T., PhD, tentang kolaborasi KKN sertifikasi halal produk pada Selasa 13/08/2024. “Setiap tahun Halal Center Unsoed melakukan kolaborasi dengan mahasiswa KKN dalam rangka sosialisasi dan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal produk,” ungkap Prof, Poppy Arsil. Pada semester ini kolaborasi di lakukan di desa Bangbayang, Kab Brebes. Kolaborasi lainnya juga dilakukan di Kab. Purbalingga dan Kab. Kebumen. Pendampingan ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal yang bernaung di bawah Halal Center Unsoed bekerjasama denagn mahasiswa KKN. Pembuatan NIB dan sertifikasi halal di desa Bangbayang dibantu oleh pendamping Muhammad Hamdi Aufani, S. Pd. Sedangkan pendamping di Kab. Purbalingga adalah Hamdi Aufani, S. Pd. dan Rahmawati Yuniar Septinigrum. Kab Kebumen didampingi oleh Sofan Arosid.

Sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal adalah program kerja dan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki NIB dan Sertifikasi Halal serta tata cara mendapatkannya. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diberikan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor ini diperlukan untuk mempermudah proses perizinan dan administrasi usaha di Indonesia. Sertifikasi Halal adalah proses penilaian untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam, terutama dalam hal bahan baku, proses produksi, dan kebersihan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, perangkat desa, dan karang taruna desa. Sosialisasi pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal sangat penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada pelaku usaha mengenai manfaat dan proses memperoleh kedua hal tersebut. Dengan memiliki NIB, usaha menjadi lebih legal dan diakui oleh pemerintah, sementara Sertifikasi Halal memastikan produk sesuai dengan syariat Islam dan dapat dipercaya oleh konsumen. Keduanya berperan penting dalam meningkatkan kredibilitas dan daya saing usaha di pasar lokal maupun internasional.

Dokumentasi Foto :

By Eko F