Purwokerto, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penelitian melalui kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Ethical Clearance yang diselenggarakan oleh Pusat Koordinasi Komite Etik Penelitian LPPM pada Rabu, 26 Maret 2025.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat FISIP UNSOED ini menghadirkan narasumber dari Panel Soshum KEP LPPM UNSOED, di antaranya Dr. dr. Amalia, M.Sc dan  Arfi Nurul Hidayah, S.Psi., M.Psi., Psikolog, Ankarlina Pandu Primadata, S.Sos., M.Si dari FISIP, Siwi Pramatama Mars Wijayanti, S.Si, M.Kes, Ph.D dari FIKES, dan Kunandar Prasetyo, S.P., M.Si dari Fakultas Pertanian.  Selain itu cara tersebut juga dihadiri oleh Dekan FISIP UNSOED Prof. Dr. Wahyuningrat, M.Si. serta semuan Wakil Dekan FISIP UNSOED.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang etika penelitian khususnya pada bidang sosial humaniora. Selain itu melalui kegiatan ini diharapkan para peneliti di lingkungan UNSOED, khususnya di FISIP, dapat meningkatkan kualitas dan integritas penelitian dengan memperhatikan kaidah-kaidah etika yang berlaku.

Kegiatan dimulai dengan sambutan Dekan FISIP UNSOED. Dimana dalam sambutannya, Prof. Dr. Wahyuningrat, M.Si. menekankan pentingnya pelaksanaan ethical clearance dalam penelitian. “Ethical clearance bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban akademik kita kepada responden dan masyarakat,” ungkapnya. Lebih lanjut, beliau berharap melalui pemahaman mendalam tentang etika penelitian, para peneliti dapat merancang studi yang tidak hanya berkualitas secara akademis, tetapi juga menjunjung tinggi hak-hak responden.

Dr. dr. Amalia, M.Sc sebagai salah satu narasumber menegaskan Ethical clearance merupakan mekanisme kritis yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi subjek penelitian. Dalam konteks penelitian sosial dan humaniora, hal ini berarti menjamin kepastian perlindungan penuh bagi setiap individu yang terlibat. Para partisipan penelitian mendapatian jaminan bahwa keterlibatan mereka bersifat sukarela, dengan risiko minimal dan tanpa tekanan. Mereka memiliki hak penuh untuk memahami secara mendalam maksud dan tujuan penelitian, serta berhak mundur kapan pun tanpa konsekuensi negatif.

Bagi para peneliti, ethical clearance memiliki manfaat strategis yang fundamental. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial untuk mencegah potensi pelanggaran etika dan hak asasi manusia dalam penelitian. Dalam beberapa kondisi, kelengkapan ethical clearance menjadi prasyarat mutlak dalam pencairan dana penelitian dan publikasi ilmiah, yang secara signifikan memengaruhi kredibilitas akademik peneliti. Lebih dari sekadar dokumen persetujuan, ethical clearance menegaskan komitmen peneliti terhadap standar etika tertinggi dalam praktik penelitian ilmiah.

By Indra K