Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1114/E5/PG.02.00/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, bersama ini kami sampaikan Daftar Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik pada Klaster Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama (Lampiran).
Berikut Link Download Surat:
Pengumuman Klasterisasi Perguruan Tinggi Tahun 2025